Kemensos Nonaktifkan Peserta PBI JKN di Jakarta Ini Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan Gratis
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi terkait kabar penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat baru-baru ini.
Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status aktif atau tidaknya kepesertaan PBI, karena otoritas tersebut berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
Wewenang Penonaktifan PBI JKN
Penentuan status kepesertaan PBI didasarkan pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi terbaru yang mulai diimplementasikan pada periode bulan Februari ini.
"Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/2/2026).
| Aspek Kepesertaan | Instansi Berwenang |
|---|---|
| Penentuan Kriteria Miskin | Kementerian Sosial |
| Penerbitan SK PBI | Menteri Sosial |
| Pengelolaan Data Peserta | BPJS Kesehatan |
Peserta yang mendapati statusnya nonaktif kemungkinan besar sudah dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait sesuai data kemiskinan terbaru.
Syarat dan Prosedur Reaktivasi
Masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara namun mendapati statusnya tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi untuk memastikan kondisi kepesertaannya.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI, maka tolonglah cek kepesertaan anda dengan mudah pakai Mobile JKN," imbuhnya Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/2/2026).
Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi jika seorang warga ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JKN yang telah dinonaktifkan oleh sistem agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis.
"Syarat pertama, anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," jelasnya Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/2/2026).
| Langkah Reaktivasi | Tindakan Peserta |
|---|---|
| Pengecekan Status | Cek melalui aplikasi Mobile JKN |
| Pelaporan Mandiri | Mendatangi Dinas Sosial setempat |
| Koordinasi Data | Melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat |
Bagi peserta yang memenuhi tiga syarat utama tersebut, langkah berikutnya adalah melaporkan diri ke instansi sosial di tingkat daerah untuk memperbarui data agar dapat diusulkan kembali ke dalam sistem pusat.
"Nah untuk itu segera laporlah ke dinas sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan anda," pungkasnya Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/2/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow