Kemensos Nonaktifkan 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan per Februari 2026
Langkah penonaktifan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Kementerian Sosial melakukan pembaruan data secara berkala agar kepesertaan PBI JK benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan sesuai kondisi terkini.
Dampak Penonaktifan pada Pasien Kronis
Kebijakan ini berdampak langsung pada pasien penyakit kronis, termasuk sekitar 160 pasien gagal ginjal yang jadwal cuci darah rutinnya terpaksa tertunda akibat status kepesertaan tidak aktif.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyayangkan ketiadaan mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang sebelum status peserta dimatikan secara mendadak.
"Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif," ujarnya, Jumat (06/02/2026).
Alasan Pemutakhiran Data PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena adanya pengalihan kepesertaan kepada warga lain yang dinilai lebih layak menerima bantuan.
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu," sebut Rizzky Anugerah, Jumat (06/02/2026).
Pemerintah memberikan kesempatan reaktivasi bagi warga yang terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Kriteria dan Cara Mengaktifkan Kembali PBI
Terdapat beberapa kriteria khusus bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK yang telah dinonaktifkan pada periode Januari 2026.
Syarat utamanya adalah peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau mengidap penyakit kronis dalam kondisi darurat medis.
Warga yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Kementerian Sosial.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky Anugerah, Jumat (06/02/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow