Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga November 2025
AsatuNews.co.id – Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital semakin menunjukkan peran strategisnya dalam mengisi kas negara. Hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi berbasis digital melonjak signifikan dan melampaui capaian tahun sebelumnya.
Data terbaru menunjukkan, lonjakan ini bukan sekadar efek musiman, melainkan hasil dari semakin luasnya basis pemajakan di sektor digital. Perdagangan daring, layanan keuangan berbasis teknologi, hingga transaksi aset kripto menjadi motor utama pertumbuhan penerimaan pajak.
Fenomena ini sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui mekanisme pajak yang semakin matang.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Naik Tajam
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Angka ini melonjak jauh dibandingkan realisasi sepanjang 2024 yang berada di level Rp 32,32 triliun.
Kenaikan signifikan tersebut mencerminkan efektivitas kebijakan perpajakan digital yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Ekosistem digital yang kian luas membuat potensi pajak dari sektor ini terus berkembang.
“Capaian ini menggambarkan kian besarnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).
PPN PMSE Jadi Tulang Punggung Penerimaan
Kontributor terbesar penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga November 2025, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp 34,54 triliun.
Secara historis, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren meningkat sejak diberlakukan pada 2020. Rinciannya sebagai berikut:
- 2020: Rp 731,4 miliar
- 2021: Rp 3,9 triliun
- 2022: Rp 5,51 triliun
- 2023: Rp 6,76 triliun
- 2024: Rp 8,44 triliun
- 2025 (hingga November): Rp 9,19 triliun
Peningkatan konsisten ini memperlihatkan semakin tingginya kepatuhan pelaku usaha digital global maupun domestik dalam memenuhi kewajiban pajak di Indonesia.
254 Perusahaan Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE
Hingga kini, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025, terdapat tiga penambahan pemungut baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, serta OpenAI OpCo, LLC.
Di saat yang sama, penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE resmi dicabut. Dari total pemungut yang ditetapkan, 215 perusahaan tercatat aktif memungut dan menyetor pajak ke kas negara.
Menurut DJP, masuknya perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) sebagai pemungut PPN PMSE menegaskan bahwa perkembangan teknologi mutakhir tetap berada dalam kerangka regulasi pajak yang adil dan berimbang.
Pajak Kripto Terus Menguat
Selain PPN PMSE, sektor aset digital juga memberikan kontribusi signifikan melalui pajak kripto. Hingga November 2025, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp 1,81 triliun.
Rinciannya menunjukkan pertumbuhan yang stabil dari tahun ke tahun:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 220,83 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- 2025: Rp 719,61 miliar
Struktur penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar. Angka ini mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto sekaligus efektivitas pengawasan pajak di sektor tersebut.
Kontribusi Besar dari Pajak Fintech
Sektor teknologi finansial atau fintech juga mencatatkan kinerja yang solid. Hingga November 2025, penerimaan pajak dari fintech mencapai Rp 4,27 triliun.
Setoran tersebut berasal dari:
- 2022: Rp 446,39 miliar
- 2023: Rp 1,11 triliun
- 2024: Rp 1,48 triliun
- 2025: Rp 1,24 triliun
Penerimaan pajak fintech mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri dari setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
Pajak SIPP Tambah Penerimaan Negara
Kontribusi lainnya datang dari pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak dari SIPP tercatat Rp 3,94 triliun.
Rinciannya meliputi:
- 2022: Rp 402,38 miliar
- 2023: Rp 1,12 triliun
- 2024: Rp 1,33 triliun
- 2025: Rp 1,09 triliun
Struktur pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun. Peran SIPP dinilai penting dalam memastikan transaksi pengadaan pemerintah berjalan transparan sekaligus patuh pajak.
Peran Strategis Ekonomi Digital bagi Penerimaan Pajak
Rangkaian capaian ini menegaskan bahwa penguatan ekosistem digital, mulai dari perdagangan daring, layanan keuangan berbasis teknologi, hingga aset kripto, semakin berdampak nyata terhadap penerimaan pajak nasional.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus mengoptimalkan regulasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak digital. Langkah ini penting untuk menjaga tren pertumbuhan penerimaan pajak tetap berkelanjutan sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah ekonomi digital yang terus berkembang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow